Info PBPU
26 Jun 2026
Kriteria Pengurusan Prioritas PBPU
Pengurusan prioritas ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang sedang sakit, mengalami sakit berat, atau membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan. Pemohon wajib menyiapkan SKTM dari desa atau kelurahan serta surat keterangan dokter sebagai dokumen pendukung.