PBPU adalah Peserta Bukan Penerima Upah dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Pemda/PBPU dapat diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu atau fakir miskin, masyarakat miskin yang sakit, serta masyarakat miskin yang sakit berat atau akan dirujuk ke rumah sakit lain.