Pelayanan Digital Dinas Sosial
Verifikasi Data PBPU Kabupaten Buton.
Sistem layanan digital verifikasi kepesertaan BPJS PBPU secara online yang transparan dan akuntabel untuk seluruh warga Kabupaten Buton.
Persyaratan Pengurusan PBPU
Pengurusan biasa cukup menggunakan Nomor KK dan Nomor NIK. Pengurusan prioritas ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang sakit, sakit berat, atau akan dirujuk dan wajib melampirkan SKTM serta surat keterangan dokter.
Nomor NIK
Nomor Induk Kependudukan 16 digit wajib diisi untuk pengurusan biasa maupun prioritas.
Nomor KK
Nomor Kartu Keluarga 16 digit wajib diisi untuk pengurusan biasa maupun prioritas.
SKTM
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Surat Keterangan Dokter
Wajib untuk pengurusan prioritas sebagai keterangan kondisi sakit atau kebutuhan rujukan.
Nomor HP Aktif
Nomor WhatsApp aktif untuk menerima notifikasi status pengajuan Anda.
Prioritas Desil 1-5
Masyarakat tidak mampu atau fakir miskin pada desil 1 sampai 5 termasuk kelompok yang diprioritaskan.
Cara Mudah Ajukan PBPU
Daftar Akun
Buat akun dengan data NIK, KK, dan email yang valid.
Upload Berkas
Upload semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Tunggu Verifikasi
Admin Dinsos memverifikasi data sesuai antrian FIFO.
Terima Hasil
Lihat hasil verifikasi di dashboard akun Anda.
Informasi & Layanan Terbaru
Sinkronisasi Data DTKS Tahap II Tahun 2024